Senin, 02 Desember 2013

Launching ULP Kota Jambi

Walikota Jambi H. Syarif Fasha, ME, Senin (02/12), bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jambi. Hadir dalam Acara tersebut Deputi Pengembangan dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng, Direktur Pengembangan Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Dr. Robin Asad Suryo, M.A., Forkompinda Kota Jambi, Pimpinan DPRD Kota Jambi, Sekretaris Daerah Kota Jambi, Kepala Biro Ekbang dan SDA Provinsi Jambi, Kepala LPSE Provinsi Jambi, Kepala ULP dan LPSE Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, serta para pejabat dilingkup Pemerintah Kota Jambi.
Pembentukan ULP ini, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Perpres Nomor 70 khususnya pasal 130, yang menyebutkan bahwa setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki ULP. Maka mulai 2014 nanti, semua Kabupaten/Kota wajib memiliki ULP. Untuk Kota Jambi sendiri sudah dipersiapkan sejak 2012 dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2012, tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Jambi.

 
Dalam laporannya, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Jambi Drs. M.Nirwan menyampaikan bahwa saat ini keberadaan ULP masih melekat pada Bagian Pembangunan Setda Kota Jambi. Untuk realisasi kegiatan mengenai ULP sendiri hingga tanggal 29 November 2013, untuk pekerjaan konstruksi telah dilakukan 138 paket, pengadaan barang 18 paket dan jasa konsultan 36 paket. Ditambahkan juga, untuk pelayanan informasi ULP sudah tersedia dalam bentuk website, yakni ulp.jambikota.go.id.

Dalam sambutannya, Walikota Jambi menyampaikan bahwa ULP dibentuk dengan maksud agar proses pengadaan barang/jasa di Kota Jambi terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu ULP dibentuk bertujuan untuk membangun sistem yang dapat meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam pengadaan barang/jasa, menghasilkan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, melaksanakan proses melalui persaingan sehat, terbuka dan trasparan.

 
Selain itu hal penting lainnya yakni memperlakukan pihak penyedia barang/jasa dengan adil (tidak diskriminatif) dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, serta menerapkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Jambi secara menyeluruh dengan sistem e-procurement. ULP ini juga dibentuk agar proses pengadaan lebih terpadu dan terkendali untuk menjamin pengadaan barang/jasa, karena ditangani oleh aparatur yang profesional dan kompetensi.(wsl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar