Jambi, (PemkoJbi-Hms) Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi selasa (6/11) dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi dewan terhadap 2 Ranperda atas perubahan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi , akhirnya menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui jurubicaranya , masing-masing fraksi menyetujui perubahan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi menjadi Dinas Pendapatan Kota Jambi, Kantor Pengelola Pasar Kota Jambi menjadi Dinas Pasar Kota Jambi, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi menjadi Dinas Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu, Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daearah Kota Jambi, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jambi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi H.Zainal Abidin didampngi oleh para wakil ketua dewan masing-masing R.Suandy, Maesita Arifin dan A,Fauzi serta dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi M.Sum Indra serta anggota Forkompinda Kota Jambi, para kepala SKPD, Camat, Lurah dan pimpinan organisasi lainnya.(dyt)***.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar